TVRINews, Sumatera Selatan
Polres Musi Rawas Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak di Jalan Lintas Sumatera Tengah, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kecelakaan yang terjadi pada 6 Mei 2026 itu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, termasuk sopir bus, sopir truk tangki, dan kernet. Sementara dua korban lainnya selamat dengan mengalami luka ringan dan luka berat.
Wakapolres Musi Rawas Utara Kompol Ermi mengatakan, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dan CL selaku Direktur PT ALS dengan sangkaan pasal yang berbeda," ujar Kompol Ermi, dikutip Kamis, 6 Agustus 2026.
Sebanyak 47 saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari saksi di lokasi kejadian, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, Direktorat Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, hingga Dinas Tenaga Kerja Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka.
Kompol Ermi menjelaskan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
"Apabila pada pemanggilan ketiga para tersangka tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Polres Musi Rawas Utara memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.









