TVRINews, Sumatera Selatan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerima pengembalian kerugian negara tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah negara yang melibatkan almarhum Haji Abdul Halim Ali selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia.
Penyerahan uang pengembalian tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto bersama Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum dan ahli waris almarhum Haji Abdul Halim Ali.
Perkara ini berawal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025 yang menyatakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp127 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas aset berupa tanah negara di kawasan suaka dan area pengelolaan lainnya yang dimanfaatkan PT Sentosa Mulia Bahagia tanpa perizinan yang sah, kerugian dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya menjadi penerimaan negara, serta keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa izin.
Komponen terbesar kerugian negara berasal dari keuntungan ilegal hasil kegiatan perkebunan tanpa izin dengan nilai mencapai Rp124,5 miliar. Sementara sisanya berasal dari nilai aset tanah negara dan kewajiban BPHTB yang seharusnya menjadi hak negara.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto mengatakan, pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme penyelesaian secara perdata setelah proses mediasi dengan pihak ahli waris dan perusahaan.
“Setelah melalui proses mediasi, pihak ahli waris almarhum Haji Abdul Halim Ali bersama PT Sentosa Mulia Bahagia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap setiap bulan selama 12 bulan,” kata Anton, dikutip Kamis, 6 Agustus 2026.
Anton menjelaskan, pengembalian tahap pertama senilai Rp10,5 miliar merupakan bentuk komitmen para pihak dalam menyelesaikan kewajiban terhadap negara. Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi.
Kejati Sumsel berharap proses pengembalian kerugian negara dapat berjalan sesuai jadwal sehingga seluruh nilai kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.









