TVRINews - Musirawas
Aparat Polsek Muara Lakitan berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku bernama Muhlisin dan Firmansyah. Sementara satu pelaku lain berinisial CD masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Muara Lakitan Herdrawan melalui Kanit Reskrim Erwin Friansyah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas penyembelihan sapi yang mencurigakan di kawasan perkebunan.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, polisi mendapati dua pelaku tengah memotong sapi milik korban bernama Efriansyah, warga Desa Sungai Pinang.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri,” ujar IPDA Erwin Friansyah.
Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menangkap sapi milik korban yang sedang dilepas liar. Sapi tersebut kemudian diikat di pohon kelapa sawit sebelum disembelih menggunakan parang dan kapak.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, sebilah parang, sebilah kapak, serta satu ekor sapi yang telah dipotong menjadi beberapa bagian.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Lakitan dan akan diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan terkait pencurian hewan ternak sebagaimana diatur dalam KUHP.










