TVRINews, Sumatera Selatan
Komitmen Tegas Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Polsek Sanga Desa berhasil menindak tiga lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa, 28 Juli 2026.
Operasi penindakan ini Atas perintah langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dan langsung ditindak lanjuti, maka dengan itu Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S. memimpin langsung dan didampingi Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, bersama personel Polsek Sanga Desa.
Sekitar pukul 07.20 WIB, saat melaksanakan patroli pemberantasan illegal refinery, petugas menemukan tiga lokasi yang masih aktif melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal.
Di lokasi pertama, petugas mendatangi tempat penyulingan yang diduga milik AZ yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang sedang memasak minyak menggunakan satu tungku penyulingan berkapasitas sekitar 140 drum.
Lalu, di lokasi kedua yang diduga milik MZ (DPO), petugas juga kembali mengamankan dua orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas penyulingan menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 130 drum.
Kemudian di lokasi ketiga yang diduga milik LS (DPO), dua orang lainnya berhasil diamankan saat sedang memasak minyak mentah ilegal menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 120 drum.
Secara keseluruhan, sebanyak delapan orang diamankan dari tiga lokasi tersebut. Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita berbagai peralatan penyulingan dan puluhan tedmon berisi minyak hasil olahan.
Dari lokasi milik AZ (DPO), polisi menyita satu tungku masakan, dua blower, dua mesin penyedot, dua sekop, dua batang stik besi, satu selang, serta 33 tedmon berisi minyak hasil olahan, terdiri dari 15.000 liter minyak warna kuning, 14.000 liter minyak warna hitam, dan 4.000 liter minyak warna putih.
Dari lokasi milik MZ (DPO), barang bukti yang diamankan berupa satu tungku masakan, dua mesin penyedot, satu set blower, satu selang, satu jeriken berisi minyak hasil penyulingan, serta 25 tedmon berisi minyak olahan, masing-masing 14.000 liter minyak warna putih dan 11.000 liter minyak warna kuning.
Sementara dari lokasi milik LS (DPO), polisi mengamankan satu tungku masakan, satu mesin penyedot, satu blower, satu selang, satu jeriken berisi minyak hasil penyulingan, serta tiga tedmon berisi sekitar 3.000 liter minyak olahan warna kuning.
"Jadi, ini adalah bentuk Komitmen Tegas Bapak Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Polda Sumsel dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai langkah penegakan hukum yang tepat, ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Untuk Ketiga pemilik lokasi penyulingan minyak tersebut diketahui tidak berada di tempat saat penggerebekan dan kini telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi saat ditemui tvrinews.com, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Lebih lanjut, Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM ilegal sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya energi melalui jalur yang sesuai aturan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ketahanan energi nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.









