TVRINews, Sumatera Selatan
Polisi menetapkan sopir truk berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di ruas Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Palembang–Indralaya, yang menewaskan tiga orang korban.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir setelah melalui serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara atas insiden yang melibatkan mobil pikap Isuzu Traga dan truk Hino.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan sopir truk sempat melarikan diri usai kejadian karena diduga panik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan kondekturnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bagus Suryo Wibowo.
MS yang berusia 20 tahun akhirnya berhasil diamankan petugas di Kabupaten Batang Hari, Jambi, setelah sebelumnya melarikan diri usai kecelakaan.
Dalam peristiwa tersebut, tiga orang yang berada di dalam mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BG 8059 HY meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban terdiri dari satu sopir dan dua penumpang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mobil pikap diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bagian belakang truk Hino.
Meski kendaraan truk menjadi pihak yang ditabrak, polisi tetap menetapkan MS sebagai tersangka karena dinilai tidak memberikan pertolongan kepada korban dan meninggalkan lokasi kejadian.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, serta melarikan diri setelah kecelakaan,” jelas Kapolres.
Meski telah berstatus tersangka, MS tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.










