TVRINews, Sumatera Selatan
Sebanyak 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani para warga binaan selama berada di Lapas.
Dari total 326 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 324 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara dua warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, mengatakan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,” ujar Abas Ruchandar, Rabu, 19 Agustus 2026.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan momentum pemberian remisi HUT ke-81 Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik.










