TVRINews, Sumatera Selatan
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.
Pemeriksaan Asgianto berlangsung di Kantor BPKP Sumatera Selatan. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten PALI, Firman Irfama, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Firman mengatakan Asgianto dimintai keterangan penyidik KPK karena Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim masuk dalam wilayah pemeriksaan audit BPK. Pemeriksaan juga berkaitan dengan tim pemeriksa yang dipimpin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Bupati PALI hanya dimintai keterangan terkait adanya kesamaan wilayah, yakni Muara Enim dan PALI, atas pemeriksaan audit BPK,” ujar Firman Irfama, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Firman, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Penyidik menggali keterangan mengenai hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten PALI yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ia menegaskan pemeriksaan Asgianto tidak berkaitan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti dalam perkara yang terjadi di Kabupaten Muara Enim.
Pemerintah Kabupaten PALI mengimbau masyarakat tidak membuat asumsi terkait pemeriksaan Asgianto dan menyerahkan proses hukum kepada KPK.
Firman berharap masyarakat tetap menghormati proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.










