TVRINews, Lampung Timur
Kementerian Kehutanan memastikan kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, tidak berdampak langsung terhadap populasi gajah.
Kepastian itu disampaikan Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, saat meninjau langsung kawasan TNWK, Minggu (23/8/2026).
Kunjungan dilakukan untuk mengecek kondisi kawasan setelah kebakaran sekaligus memastikan proses penanganan dan pemadaman berjalan efektif.
Ahmad mengatakan, penanganan kebakaran merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan jajaran TNWK, TNI, Polri, BPBD Lampung Timur, serta masyarakat.

“Alhamdulillah dengan kolaborasi yang baik ini berhasil dipadamkan tadi malam, kurang lebih jam 7 malam,” kata Ahmad.
Ia menyebut tim masih melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Hasilnya, tidak ditemukan lagi titik api di kawasan yang terbakar.
Dalam upaya pemadaman, sekitar 250 personel dikerahkan. Berdasarkan pengukuran sementara, luas kawasan TNWK yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 673 hektare.
“Yang terbakar, yang kita sudah ukur sementara, tapi kita akan memastikan, kurang lebih enam ratusan hektare yang terbakar,” ujarnya.
Kebakaran diketahui terjadi di bagian selatan kawasan TNWK. Meski area yang terdampak cukup luas, pemantauan terhadap kelompok gajah menunjukkan tidak ada satwa yang terkena dampak langsung.
“Alhamdulillah di kebakaran ini tidak ada satu ekor gajah pun yang kemudian terdampak,” tegas Ahmad.
Untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api, Kementerian Kehutanan bersama pengelola TNWK meningkatkan patroli di sejumlah wilayah rawan. Masyarakat juga dilibatkan melalui kelompok yang peduli terhadap kelestarian kawasan hutan.
Ahmad mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau dengan kondisi cuaca yang kering.
Sementara terkait dugaan kebakaran yang disengaja, Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan kepolisian. Jika ditemukan indikasi kesengajaan, proses hukum akan dilakukan.
“Kalau memang ada indikasi ke arah kesengajaan maka itu pasti ada proses hukumnya,” pungkasnya.










