TVRINews, Palembang
Kebijakan pembelajaran jarak jauh atau daring yang diterapkan Pemerintah Kota Palembang diharapkan tidak menyulitkan siswa dan orang tua dalam mengakses kegiatan belajar mengajar.
Sejak 9 September 2026, Pemkot Palembang menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah dasar. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya melindungi anak-anak dari paparan penyakit akibat kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang dalam beberapa waktu terakhir.

(Foto: dok. TVRI Sumsel)
Pemerhati pendidikan, Doktor Suherman, menilai penerapan pembelajaran daring merupakan langkah yang tepat. Namun, pelaksanaannya diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi siswa dan orang tua, khususnya dalam ketersediaan fasilitas pembelajaran.
Menurut Suherman, meskipun perangkat Android telah banyak digunakan masyarakat, masih terdapat siswa maupun orang tua yang belum memiliki perangkat untuk menunjang pembelajaran secara daring.
“Pelaksanaan belajar secara daring ini dinilai sebagai hal yang tepat. Hanya saja, penerapannya jangan sampai memberatkan siswa dan orang tua. Pihak sekolah, terutama guru, diminta untuk memberikan kemudahan agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik,,”kata Suherman.
Suherman menambahkan, sekolah perlu menyiapkan alternatif bagi siswa atau orang tua yang belum memiliki fasilitas pendukung pembelajaran daring.
Salah satu alternatifnya adalah memberikan tugas secara manual yang dapat diambil langsung oleh orang tua di sekolah. Dengan demikian, seluruh siswa tetap dapat mengikuti proses pembelajaran dan memperoleh hak pendidikan meskipun memiliki keterbatasan fasilitas untuk belajar secara daring.










