TVRINews, Lampung Timur
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR dan SAP berhasil ditangkap petugas gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polda Lampung setelah berupaya melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan jagung di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam proses penangkapan, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam yang mereka bawa saat pelarian. Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan untuk melumpuhkan kedua pelaku.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kanit Resum Polres Lampung Timur, IPDA Hizkia Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kami gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polda Lampung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua pelaku curanmor. Saat dilakukan pembuntutan, kedua tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan dua buah pisau. Karena mengancam keselamatan personel, akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku,” ujar IPDA Hizkia Sitanggang, Senin, 8 Juni 2026.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pemuda yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya.










