TVRINews, Sumatera Selatan
Uang sebesar Rp1,6 miliar lebih hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari dua proyek pembangunan di Kabupaten Lahat telah dikembalikan ke kas negara. Pengembalian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pengerjaan proyek.
Kejaksaan Negeri Lahat sebelumnya menerima surat kuasa khusus dari Dinas PUPR Kabupaten Lahat untuk melakukan penagihan terhadap dua perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, mengatakan bahwa pengembalian uang negara dilakukan oleh dua perusahaan kontraktor, yakni CV TJB dan CV ACP.
“CV TJB telah mengembalikan uang sebesar Rp941 juta lebih terkait pembangunan tembok penahan Sungai Lematang di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur. Sedangkan CV ACP mengembalikan Rp684 juta lebih dari proyek peningkatan jalan di Kecamatan Kikim Timur,” ujar Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra.
Total pengembalian dari dua proyek tersebut mencapai Rp1,625 miliar lebih dan telah disetorkan kembali ke kas negara melalui prosedur yang berlaku.
Menurut Kajari Lahat, kasus tersebut merupakan persoalan perdata dan bukan tindak pidana. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
“Meski ini ranah perdata, kami tetap berkomitmen mengawal pengembalian kerugian negara. Apalagi di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, pengembalian uang negara sangat penting,” tambahnya.
Kejari Lahat juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah lainnya agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara di masa mendatang.










