TVRINews - Lubuklinggau
Persoalan kelebihan kapasitas menjadi tantangan utama yang dihadapi Surakhmat setelah resmi menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lubuklinggau definitif.
Surakhmat menggantikan Imam Purwanto yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas. Serah terima jabatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Surakhmat mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas Kelas IIA Lubuklinggau hanya mampu menampung 495 orang. Namun, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Lapas tersebut telah mencapai hampir 1.000 orang.

“Di Lubuklinggau ini kapasitasnya 495 orang, dan sekarang dihuni kurang lebih hampir 1.000 orang atau hampir dua kali lipat dari daya tampung ideal,” ujar Surakhmat kepada awak media.
Menurut Surakhmat, persoalan over kapasitas bukan hanya terjadi di Lapas Lubuklinggau. Kondisi serupa juga menjadi persoalan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan.
Ia mengakui, tingginya jumlah penghuni dibandingkan kapasitas yang tersedia turut memengaruhi kenyamanan warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Meski demikian, Surakhmat memastikan pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi kondisi tersebut. Penanganan tidak hanya diarahkan pada persoalan hunian, tetapi juga memastikan program pembinaan bagi warga binaan tetap berjalan.
“Kalaupun solusi mentok, kita tetap akan memilih opsi yang terbaik. Tujuannya agar warga binaan dapat menjalani sisa masa hukumannya dengan lebih nyaman, tetap bisa mengikuti berbagai program pembinaan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” pungkasnya.










