TVRINews, Sumatera Selatan
Polres Empat Lawang menggagalkan penyelundupan sekitar satu ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga akan dioplos sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai sopir dan kernet, sementara seorang pelaku lain yang diduga sebagai pemilik usaha masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Empat Lawang, Kompol Abdul Rahman, menjelaskan bahwa BBM ilegal tersebut diselundupkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju wilayah Seguring, Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan BBM ilegal itu bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku.
"BBM ilegal ini dibawa dari Musi Banyuasin menuju wilayah Seguring untuk dioplos sebelum dijual kepada masyarakat. Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan ini telah dilakukan untuk kedua kalinya oleh para pelaku," ujar Kompol Abdul Rahman, dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RSN dan RR yang bertugas sebagai sopir dan kernet. Sementara itu, pemilik usaha pengoplosan BBM ilegal berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar satu ton minyak mentah ilegal serta 105 liter BBM oplosan yang telah dicampur dan siap dipasarkan kepada konsumen. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka mengangkut BBM ilegal tersebut atas perintah pelaku berinisial R yang saat ini masih diburu aparat kepolisian.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM ilegal ini. Pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai DPO masih terus kami lakukan pengejaran," kata Kompol Abdul Rahman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.










