TVRINews - Palembang
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Palembang. Perkara tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal, serta Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedi Try Wahyudi.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja hibah bahan bangunan dan konstruksi rutin pada bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat tahun anggaran 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Pihak pengadilan membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dan dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Rabu dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Palembang atas nama AR dan DT. Sidang perdana dijadwalkan besok dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar sumber internal PN Palembang yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasi Intelijen, Dr. Mochamad Ali Rizza, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut melalui sistem E-Berpadu setelah dinyatakan lengkap.
“Benar, berkas sudah kami limpahkan ke PN Palembang dan dinyatakan lengkap. Sidang perdana akan segera digelar dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejari Palembang setelah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi proyek belanja hibah material bangunan. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 132 saksi, mulai dari perangkat RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan.
Penyidik juga melibatkan ahli konstruksi serta ahli penghitungan kerugian negara. Dari hasil pemeriksaan, CV Mapan Makmur Bersama diduga tidak merealisasikan seluruh material sesuai kontrak yang disepakati.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.686.574.440.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya sebelumnya juga telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Desember 2025.










