TVRINews, Sumatera Selatan
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat kendaraan terjadi di ruas Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu pagi, 5 September 2026.
Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Bus Damri, Mitsubishi Triton, dan Toyota Avanza. Sebanyak 14 orang dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat orang mengalami luka berat, sedangkan 10 orang lainnya mengalami luka ringan.
Kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat jarak pandang pengemudi yang terganggu kabut asap. Namun, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi dari pihak berwenang.
Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Alkautsar, mengatakan dugaan kabut asap sebagai salah satu faktor yang memengaruhi jarak pandang perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, jika pada saat kejadian memang terdapat kabut asap dengan jarak pandang yang sangat terbatas, evaluasi tidak cukup hanya diarahkan pada faktor pengemudi. Sistem mitigasi risiko di jalan tol juga perlu diperiksa, terutama ketika kondisi lingkungan mulai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kita tidak boleh mendahului hasil investigasi mengenai penyebab kecelakaan. Tetapi kalau benar pada saat kejadian terdapat kabut asap dengan jarak pandang yang sangat terbatas, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya faktor pengemudi. Kita juga harus melihat bagaimana sistem mitigasi risiko jalan tol bekerja ketika kondisi lingkungan sudah berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata Alkautsar.
Ia mempertanyakan sejumlah aspek kesiapsiagaan pengelola jalan tol dalam menghadapi kondisi dengan visibilitas rendah. Di antaranya, apakah sudah terdapat parameter yang jelas mengenai batas aman jarak pandang, mekanisme pengurangan kecepatan, penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS), peningkatan patroli, hingga pengaturan lalu lintas.
Menurut Alkautsar, perlu pula ada mekanisme yang jelas mengenai keputusan penutupan sementara ruas jalan tol apabila kondisi dinilai sudah tidak aman bagi pengguna.
“Jalan tol adalah jalan berkecepatan tinggi. Penurunan visibilitas beberapa detik saja dapat meningkatkan risiko secara signifikan. Karena itu, sistem keselamatan tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kecelakaan terjadi. Early warning system harus bekerja sebelum risiko berubah menjadi insiden,” tegasnya.
Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI juga mendorong evaluasi koordinasi antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola jalan tol, kepolisian, BPBD, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Evaluasi tersebut dinilai penting, khususnya dalam menghadapi potensi kebakaran lahan dan kabut asap yang berada di sekitar koridor jalan tol.
Alkautsar menilai kejadian di Tol Palindra harus menjadi peringatan bagi pengelola jalan tol lainnya, terutama di wilayah Sumatera yang memiliki kerentanan terhadap kebakaran lahan.
“Kejadian Palindra harus menjadi alarm bagi jaringan jalan tol lainnya, khususnya di Sumatera yang memiliki kerentanan terhadap kebakaran lahan. Jangan sampai setiap muncul asap kita hanya mengimbau pengguna untuk berhati-hati. Harus ada parameter keselamatan yang terukur: kapan kecepatan dibatasi, kapan kendaraan dikendalikan, dan pada kondisi seperti apa ruas harus ditutup sementara demi keselamatan,” ujarnya.
Menurut Alkautsar, Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI juga akan mendorong agar mitigasi kabut asap dan kebakaran lahan di sekitar jalan tol menjadi bagian dari evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Evaluasi tersebut terutama menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan dan penanganan kondisi darurat.
“Keselamatan pengguna harus menjadi ukuran utama. Jalan tol tidak cukup hanya lancar dan memiliki infrastruktur yang baik, tetapi harus mampu membaca risiko dan meresponsnya sebelum menimbulkan korban. Peristiwa Palindra harus menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar dicatat sebagai statistik kecelakaan,” tutup Alkautsar.










