TVRINews, Sumatera Selatan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di Sumatera Selatan menjadi peringatan bahwa penanganan tidak cukup dilakukan ketika api telah membesar dan kabut asap mulai berdampak terhadap masyarakat.
Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI) menilai karhutla bukan semata persoalan pemadaman, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan bentang alam, tata air, tata guna lahan, perlindungan kawasan gambut, serta pengawasan terhadap aktivitas manusia di wilayah rawan kebakaran.
Dari perspektif arsitektur lanskap, pencegahan harus menjadi prioritas. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perlindungan dan pemulihan lahan gambut, pengendalian tata air agar gambut tidak mengering, rehabilitasi vegetasi, pemetaan kawasan rawan kebakaran, serta perencanaan lanskap yang mempertimbangkan risiko karhutla.
“Karhutla tidak boleh terus menjadi persoalan berulang yang kita hadapi setiap musim kemarau. Penanganannya tidak cukup ketika api sudah muncul. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan menjaga tata air, mengelola lahan rawan, memulihkan vegetasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua IALI Sumatera Selatan, Sri Novi Adrianti.
IALI juga mengingatkan bahwa Sumatera Selatan telah memiliki Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Regulasi tersebut mencakup pencegahan, penanggulangan, penanganan pascakebakaran, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.
Di tingkat nasional, pengendalian karhutla antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
“Dari sudut pandang arsitektur lanskap, karhutla menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan bentang alam. Kita harus melihat hubungan antara lahan gambut, air, vegetasi, penggunaan lahan dan aktivitas manusia sebagai satu kesatuan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kesehatan, ekonomi dan lingkungan akibat kebakaran yang berulang,” tegas Sri Novi.
IALI mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, serta para profesional lingkungan untuk menjadikan pengelolaan lanskap berbasis risiko karhutla sebagai bagian dari strategi jangka panjang pencegahan kebakaran di Sumatera Selatan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman saat kebakaran terjadi, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan ekosistem, serta pengelolaan wilayah rawan secara berkelanjutan.










