TVRINews, Sumatera Selatan
Keberadaan pedagang di kawasan Pasar Loak Cinde, tepatnya di area eks Bioskop Cineplex Cinde, Palembang, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pemilik lahan memastikan bangunan liar dan lapak pedagang yang tidak memiliki izin akan ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lahan seluas 10.850 meter persegi tersebut diketahui merupakan objek sengketa yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Dari total luas lahan, sekitar 1.490 meter persegi direncanakan masuk dalam tahap eksekusi.

Kuasa hukum PT Sentra Permata Propertindo, Titis Rachmawati, mengatakan langkah eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan di Kota Palembang, dengan dasar kepemilikan sertifikat yang dimiliki perusahaan.
“Setelah memenangkan gugatan di pengadilan, kami akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Di lokasi juga ditemukan sejumlah pedagang yang mendirikan lapak tanpa hubungan hukum dengan pemilik lahan,” ujar Titis Rachmawati.
Ia menambahkan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang untuk menindaklanjuti aktivitas perdagangan di lokasi tersebut yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan daerah.
“Kami sudah meminta Satpol PP Kota Palembang untuk menindaklanjuti pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan Perda dan Perwali,” katanya.
Titis juga menegaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum milik PT Sentra Permata Propertindo berdasarkan sertifikat hak yang dimiliki perusahaan, sekaligus membantah adanya klaim kepemilikan pihak lain.
“Objek lahan ini sah secara hukum dan tercatat atas nama PT Sentra Permata Propertindo,” tegasnya.
Rencana penertiban ini menimbulkan perhatian para pedagang di kawasan Pasar Loak Cinde yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.










