TVRINews, Sumatera Selatan
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat penindakan terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan energi nasional.
Melalui pengungkapan kasus illegal drilling, illegal refinery, dan penyalahgunaan distribusi BBM, Polda Sumsel berupaya menjaga tata kelola energi agar berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho di UPPKB Kertapati, Terminal Timbangan Kramasan, Kota Palembang, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, jajaran pejabat utama Polda Sumsel, serta para Kapolres jajaran.
Kapolda Sumsel mengatakan, pemberantasan praktik mafia migas tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memutus aktivitas ekonomi ilegal yang dapat merugikan negara, mengganggu distribusi energi, serta membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 129 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai 1.281.864 liter minyak berbagai jenis.
Selain itu, Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil pengolahan ilegal.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Sumsel, penyelesaian perkara tindak pidana sektor illegal drilling sepanjang 2026 mencapai 53,12 persen. Capaian tersebut dinilai menunjukkan peningkatan efektivitas penanganan terhadap jaringan penyalahgunaan migas ilegal.
Kapolda Sumsel menegaskan, penindakan yang dilakukan bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga mendorong masyarakat agar menjalankan aktivitas pengelolaan migas melalui jalur resmi.
"Kami berharap masyarakat yang telah diverifikasi dapat bergabung melalui entitas legal seperti BUMN, BUMD, UMKM, maupun koperasi, sehingga hasil produksi dapat menjadi bagian dari ketahanan energi nasional dan disalurkan sesuai aturan," ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemberantasan mafia migas merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan," kata Nandang.
Polda Sumsel memastikan pengawasan terhadap aktivitas migas ilegal akan terus ditingkatkan melalui langkah preventif, edukasi masyarakat, serta penindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga distribusi energi, melindungi aset negara, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.









