TVRINews, Palembang
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 519/KPID-SS/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 tentang Imbauan Penguatan Informasi dan Edukasi Publik Terkait Karhutla dan Kabut Asap.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Ketua KPID Sumatera Selatan, Fikri Haikal, meminta seluruh lembaga penyiaran mengoptimalkan perannya dalam memberikan informasi yang akurat sekaligus edukasi kepada masyarakat.
"Lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis karena frekuensi publik yang digunakan harus dioptimalkan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Dalam situasi ancaman bencana karhutla dan kabut asap ini, kami meminta seluruh stasiun radio dan televisi di Sumatera Selatan tidak hanya sekadar menyajikan berita, tetapi juga gencar memberikan edukasi kesehatan, imbauan pencegahan, serta pembaruan informasi kualitas udara yang valid dari instansi berwenang," ujar Fikri Haikal, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam edaran tersebut, KPID Sumsel mengimbau lembaga penyiaran memperkuat pemberitaan terkait karhutla dan kualitas udara, mengintensifkan edukasi kesehatan, serta menyampaikan upaya pencegahan dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Lembaga penyiaran juga didorong memanfaatkan berbagai format, seperti berita, dialog interaktif, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), running text, hingga pesan langsung dari penyiar atau presenter.
KPID Sumsel turut mengingatkan agar seluruh informasi diverifikasi dan mengacu pada sumber resmi, sehingga tidak menimbulkan kepanikan maupun spekulasi di tengah masyarakat.










