TVRINews, Sumatera Selatan
Pemerintah Kota Lubuklinggau memastikan tidak lagi membuka rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Sebagai gantinya, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan dilakukan melalui sistem alih daya (outsourcing) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya penataan tenaga kerja sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau, Dian Candera, mengatakan mekanisme pengelolaan tenaga outsourcing nantinya menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Untuk mekanisme lanjutan terkait tenaga outsourcing, pengaturannya akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian Candera.
Ia menegaskan penghentian rekrutmen honorer tidak akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, jumlah aparatur yang dimiliki Pemkot Lubuklinggau saat ini masih mencukupi untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
“Kami memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik karena kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah daerah saat ini masih dapat terpenuhi,” katanya.
Selain melakukan penataan tenaga kerja, Pemkot Lubuklinggau juga berencana melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kepala sekolah jenjang SD dan SMP. Namun, proses tersebut masih menunggu hasil verifikasi teknis (Vertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dapat direalisasikan.
Pemerintah Kota Lubuklinggau berharap kebijakan ini dapat mendukung tata kelola kepegawaian yang lebih efektif dan profesional, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.










