TVRINews, Empat Lawang
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Empat Lawang mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan hingga kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Hingga Agustus 2026, DP3A Empat Lawang telah menangani sebanyak 26 kasus kekerasan. Kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan, hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Mayoritas korban dalam kasus yang ditangani merupakan anak di bawah umur. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena korban membutuhkan perlindungan serta pendampingan, baik selama proses hukum maupun dalam pemulihan psikologis.
Kepala DP3A Empat Lawang, Ice Apra Listiana, mengatakan penanganan terhadap korban dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai dengan kebutuhan masing-masing kasus.
“Kami memberikan pendampingan kepada korban mulai dari asesmen, pendampingan hukum, hingga pendampingan psikologis sesuai dengan kebutuhan korban,” ujar Ice, Senin, 10 Agustus 2026.
DP3A Empat Lawang juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan setiap kasus dapat ditangani secara maksimal serta korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan.
Selain penanganan kasus, masyarakat juga diimbau tidak menutup-nutupi tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Keluarga, masyarakat, maupun korban diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.
Pelaporan secara cepat dinilai penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai.
“Jangan menutup-nutupi kasus kekerasan. Jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, segera laporkan agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan penanganan,” tambahnya.
Dengan adanya pelaporan dan penanganan sejak dini, DP3A berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Empat Lawang dapat ditekan, sekaligus memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan dan pemulihan.









