TVRINews, Sumatera Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan mengamankan 1.000 butir dari seorang tersangka berinisial MS (61), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Penangkapan dilakukan di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Eko Subianto, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MS. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1.000 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan," ujar AKBP Eko Subianto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik berisi 797 butir tablet berwarna merah muda dengan berat bruto 307 gram, serta dua bungkus lainnya berisi 203 butir tablet dengan berat bruto 65 gram. Seluruh barang bukti tersebut berjumlah 1.000 butir pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Kepada penyidik, MS juga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan.
Saat ini, Polres OKI masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu pemasok utama narkotika tersebut.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," kata Kapolres OKI.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres OKI dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.










