TVRINews, Palembang
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan atribut ojek online terjadi di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV saat membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman sebuah perkantoran.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengenakan jaket ojek online. Pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban dan berhasil membawa kendaraan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Junardi, mengatakan aksi pencurian bermula ketika pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di depan halaman kantor dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.

“Pelaku melihat sepeda motor milik korban yang berada di depan halaman kantor dalam kondisi kunci kontak kendaraan masih tertinggal di sepeda motor,” ujar AKP Junardi, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil menangkap pelaku.
Pelaku diketahui berinisial MRS, warga Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan kembali.
“Di hadapan petugas, pelaku mengaku mengambil sepeda motor milik korban untuk digunakannya kembali,” kata Junardi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing milik korban dan tersangka, serta jaket ojek online yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.









