TVRINews, Palembang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terkait dugaan pemerasan terhadap pihak swasta yang akan mengerjakan proyek bernilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten PALI,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Rabu, 3 Juni 2026
Menurut penyidik, kasus ini berawal dari proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Dalam prosesnya, diduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pelaksana proyek agar pekerjaan tersebut dapat berjalan.
Dari hasil penyidikan sementara, Iwan Tuaji diduga dijanjikan bagian sebesar Rp1 miliar. Namun, dana yang berhasil diserahkan oleh pihak pemberi tercatat sebesar Rp872,5 juta dan diberikan secara bertahap.
Penyidik mengungkapkan sebagian dana, yakni sekitar Rp436 juta, diduga diberikan secara tunai kepada tersangka AK. Sementara sisanya diduga mengalir kepada Iwan Tuaji melalui rekening seorang ajudan berinisial J.
Kejati Sumsel menyebut temuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan kedua tersangka.
Meski demikian, penyidik memastikan pengusutan perkara belum selesai. Tim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun turut menerima aliran dana dari dugaan pemerasan tersebut.
“Kalau nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketut.
Penyidik saat ini terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Kejati Sumsel juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










