TVRINews, Sumatera Selatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Kedua WNA yang merupakan kakak beradik tersebut diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat berada di kawasan Jalan Dr. M. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengatakan kedua WNA diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia.
"Kedua warga negara Pakistan ini diduga memberikan data dan keterangan yang tidak sesuai dalam proses pengajuan visa dan izin tinggal terbatas," ujar Johanes.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal investor dengan mencatut nama perusahaan sebagai sponsor. Salah satu WNA berinisial M.U. (30) mengaku menjabat sebagai direktur perusahaan, sementara adiknya M.F. (28) mengaku sebagai staf perusahaan tersebut.
Menurut Johanes, kedua WNA telah berada di wilayah Sumatera Selatan selama kurang lebih dua pekan sebelum akhirnya diamankan petugas imigrasi.
Selain dikenakan tindakan administratif berupa deportasi, keduanya juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Kami juga mengusulkan penangkalan terhadap yang bersangkutan agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijerat Pasal 123 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
"Ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta," ujar Johanes.
Proses deportasi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










