TVRINews, Sumatera Selatan
Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera. Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dalam prosesnya, polisi memeriksa 47 saksi serta meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dan CL yang menjabat sebagai Direktur PT Antar Lintas Sumatera. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan kelalaian dari pihak korporasi yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Kapolres Musi Rawas Utara mengatakan, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan sehingga berujung pada penetapan tersangka.
“Kami menemukan adanya unsur kelalaian korporasi. Berdasarkan hasil Scientific Crime Investigation dan pemeriksaan terhadap 47 saksi serta ahli, dua pimpinan perusahaan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Kamis, 6 Agustus 2026
Penyidik mengungkapkan, truk tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi diduga beroperasi tidak sesuai dengan rute yang telah ditentukan. Selain itu, kapasitas tangki juga disebut telah dimodifikasi dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa melalui uji tipe yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan minyak tumpah dan memicu kebakaran besar setelah tabrakan terjadi.
Sementara itu, pihak manajemen Bus ALS diduga tetap mengoperasikan armada yang izin operasionalnya telah kedaluwarsa sejak September 2024. Polisi juga menemukan bus membawa barang melebihi kapasitas hingga menutupi akses pintu darurat. Selain itu, armada tersebut tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca sebagai perlengkapan keselamatan.
Kapolres berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan angkutan dan logistik untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan dalam operasional kendaraan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan angkutan dan ekspedisi agar mematuhi seluruh standar keselamatan dalam operasional kendaraan di jalan,” katanya.
Atas dugaan kelalaian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.









