TVRINews, Palembang
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat, 7 Agustus 2026
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon tersebut dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Iwan Tuaji menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, Dr. Derry Angking Kesuma, untuk memberikan pandangan terkait sejumlah aspek hukum dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dalam proses hukum pidana harus didasarkan pada alasan objektif maupun subjektif yang jelas. Alasan subjektif, kata dia, dapat berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Namun, alasan tersebut tidak dapat digunakan secara bebas tanpa pertimbangan hukum yang kuat.
"Alasan subjektif dalam penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana, tetapi penerapannya harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Derry dalam persidangan.
Selain membahas penahanan, ahli juga menjelaskan mengenai konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam hukum acara pidana. Menurutnya, suatu peristiwa dapat disebut tertangkap tangan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, salah satu unsur penting dalam OTT adalah adanya hubungan waktu yang sangat dekat antara dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang atau bukti terkait.
"Dalam konteks tertangkap tangan, terdapat unsur sesaat ditemukannya seseorang bersama benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Tidak boleh ada jeda waktu yang panjang karena itu menjadi bagian dari unsur yang harus diperhatikan," jelasnya.
Meski memberikan penjelasan terkait aturan hukum, Derry menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindakan penyidik Kejati Sumsel dalam perkara Iwan Tuaji sudah sesuai atau belum.
"Penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara praperadilan. Ahli hanya menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani, S.H., CIL., CTL., mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel.
Menurutnya, objek permohonan meliputi surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, surat perintah penahanan, hingga perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya.
"Kami meminta pengadilan menguji apakah seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tabrani.
Ia menyebut permohonan tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka menjadi bagian dari objek praperadilan dan harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Tabrani juga menilai perkara yang menjerat kliennya memiliki hubungan yang bersifat keperdataan antara Iwan Tuaji dan pihak berinisial Hzl.
"Menurut kami, hubungan hukum antara klien kami dengan Hzl merupakan hubungan perdata. Karena itu, tindakan penyidik mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak termohon dalam persidangan telah menyampaikan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur dan surat perintah yang sah.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap akan melanjutkan upaya hukum dengan menyampaikan seluruh argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami melalui jalur yang tersedia," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, tim pemohon juga menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan akademis mengenai proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Kuasa hukum berharap keterangan ahli dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik Kejati Sumsel.
Praperadilan ini diajukan setelah Kejati Sumsel menetapkan Iwan Tuaji sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pengurusan proyek yang disebut memiliki nilai sekitar Rp10 miliar.
Kejati Sumsel sebelumnya menyebut Iwan Tuaji diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar dari pihak pelaksana proyek. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga uang yang terealisasi mencapai Rp872,5 juta dan diberikan secara bertahap.









