TVRINews, Palembang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menertibkan bangunan liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Udang, Jalan Pangeran Ratu, Lorong Datuk Akib, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Rabu (13/5/2026).
Sebanyak empat pondok semi permanen yang berdiri di tepian sungai, tepat di samping kawasan Pasar Buah Jakabaring, dibongkar menggunakan alat berat karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi DAS.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengawalan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polisi Militer, serta instansi terkait lainnya. Satu unit mini ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan berukuran sekitar 4x3 meter tersebut. Material sisa pembongkaran kemudian langsung diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga, mengatakan bangunan liar tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Namun, pemilik kembali mendirikan pondok di lokasi yang sama.
“Bangunan ini sebelumnya sudah pernah kami tertibkan, tetapi kembali dibangun. Karena itu, hari ini kami melakukan tindakan tegas agar kawasan DAS tetap steril dari bangunan liar,” ujar Budi Ritongga.
Menurutnya, pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan. Namun karena tidak diindahkan, pembongkaran terpaksa dilakukan.
“Kami juga meminta pihak RT dan kecamatan ikut melakukan pengawasan agar tidak ada lagi bangunan liar berdiri di kawasan DAS. Area ini harus dijaga sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka dan aliran sungai,” katanya.
Penertiban tersebut sempat menjadi perhatian warga dan pengendara yang melintas di jalur alternatif Pasar Buah Jakabaring. Meski demikian, proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawasan petugas gabungan.










