TVRINews, Palembang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Program ini berlangsung mulai 27 Oktober hingga 30 Desember 2026.
Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palembang.
Bapenda Kota Palembang menyatakan pengurangan pokok PBB-P2 diberikan berdasarkan tahun ketetapan pajak. Untuk ketetapan PBB-P2 tahun 2002 hingga 2020, masyarakat memperoleh pengurangan pokok sebesar 80 persen. Sementara itu, untuk ketetapan tahun 2021 hingga 2025, pengurangan pokok diberikan sebesar 50 persen.
Adapun salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam program ini adalah ketetapan PBB tahun 2026 harus dilunasi.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, saat diwawancarai TVRINews.com mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut dan memanfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Palembang yang memiliki kewajiban PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya agar dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Program ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Jamiah, dikutip Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia berharap, melalui program tersebut, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan yang diberikan, sementara penerimaan pajak daerah tetap dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palembang.
Bapenda Kota Palembang juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan persyaratan serta periode pelaksanaan program agar pengajuan dan pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Untuk memudahkan wajib pajak, pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, di antaranya Bank BJB, Tokopedia, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, serta Bank Sumsel Babel.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode program mulai 27 Oktober hingga 30 Desember 2026 dengan memastikan kewajiban dan persyaratan perpajakan telah dipenuhi.
Bapenda Kota Palembang menegaskan bahwa pelaksanaan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi perpajakan di Kota Palembang.










