TVRINews, Lubuk Linggau
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum pidana. Untuk pertama kalinya, lembaga ini menerapkan mekanisme plea bargaining dalam perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan keadilan restoratif.
Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno, melalui Kasi Pidum Raden Andra Kurniawan, menyebut terobosan hukum tersebut diterapkan kepada terdakwa Andesta Saputra Bin Mashur (Alm). Terdakwa dinilai memenuhi syarat setelah bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
"Sesuai Pasal 1 angka 16 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, plea bargain memberikan ruang bagi terdakwa yang kooperatif untuk mendapatkan keringanan hukuman," ujar R Andra Kurniawan, Rabu 1 Juli 2026.
Kronologi Penggelapan Sepeda Motor
Perkara bermula saat terdakwa meminjam sepeda motor Honda Revo milik korban Ahmad Rojikin. Di perjalanan, terdakwa kemudian menggadaikan motor tersebut seharga Rp2 juta kepada penadah berinisial I yang kini berstatus DPO, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Dalam proses penyidikan, sepeda motor berhasil diamankan dan telah dipinjam-pakaikan kembali kepada korban.
Atas sikap kooperatif terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana alternatif. Pengadilan Negeri Lubuk Linggau kemudian mengabulkan tuntutan tersebut dalam putusan.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pidana tersebut tidak dijalani dalam bentuk kurungan. Sebagai gantinya, terdakwa wajib menjalani kerja sosial selama 240 jam.
Kerja sosial itu dilaksanakan selama 3 bulan di Yonif TP 846/Ksatria Silampari, Kabupaten Musi Rawas Utara. Apabila terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan.
Pidana Kerja Sosial Jadi Pembaruan Hukum
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani SH, MH menegaskan penerapan pidana kerja sosial menjadi bagian dari pembaruan hukum yang tidak hanya berfokus pada pembalasan, melainkan juga edukasi dan pembinaan.
"Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan bisa menjadi pribadi yang disiplin dan bertanggung jawab. Di sisi lain, masyarakat dan instansi terkait juga bisa ikut berperan aktif dalam proses pembinaan," jelas Armein.
Penerapan mekanisme ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Yonif TP 846/Ksatria Silampari, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara. Sinergi tersebut diharapkan menjadi contoh penerapan hukum pidana modern di Indonesia.










