TVRINews, Palembang
Pemerintah Kota Palembang mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang TK, SD, dan SMP sederajat menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah mulai 9 September 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang memburuk serta meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya pada peserta didik.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, keputusan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan para siswa.
"Kesehatan anak-anak kita adalah hal yang tidak bisa ditawar," kata Ratu Dewa kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi di lapangan. Pemerintah Kota Palembang juga mempertimbangkan meningkatnya temuan kasus ISPA di kalangan peserta didik.
"Penyesuaian jadwal ini merupakan langkah antisipasi agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan siswa," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.
Guru juga diminta menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi peserta didik dan tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pelaksanaan PJJ. Sekolah wajib memastikan siswa tetap memperoleh materi, aktivitas pembelajaran, pendampingan, serta umpan balik dari guru.
Pelaksanaan PJJ juga harus dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.
Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah.
Ratu Dewa meminta mekanisme penyaluran MBG disesuaikan dengan kondisi di lapangan melalui koordinasi antara satuan pendidikan, mitra penyedia makanan dan orang tua atau wali peserta didik.
"Belajar dari rumah menjadi solusi terbaik saat ini," ucapnya.
Penyaluran MBG diarahkan agar tetap memenuhi kebutuhan nutrisi peserta didik sekaligus meminimalkan risiko paparan kabut asap. Waktu pengambilan maupun penyaluran makanan juga diminta diatur secara tertib sehingga aktivitas peserta didik di ruang terbuka dapat diminimalkan.
Pemkot Palembang juga meminta orang tua atau wali peserta didik aktif mendampingi anak selama mengikuti PJJ, membatasi aktivitas anak di luar rumah, serta memantau kondisi kesehatan mereka.
Kebijakan penyesuaian pembelajaran tersebut berlaku mulai 9 September 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang.










