TVRINews, Sumatera Selatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa berinisial RM dalam perkara pembunuhan yang menewaskan korban berinisial JS. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 11 Juni 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting, dan dihadiri kuasa hukum terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Samuel Ginting saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 28 September 2025 di Jalan KH Azhari Lorong Jaya Lakdana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial JS meninggal dunia akibat tindakan yang dilakukan terdakwa bersama pihak lain.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap terdakwa memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan negeri, sementara para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.










