TVRINews, Lubuklinggau
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperberat hukuman dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo, membenarkan hasil putusan banding tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Palembang menyatakan terdakwa Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Supriyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, di tingkat banding hukumannya naik menjadi 3 tahun pidana penjara," ungkap Armein, Rabu, 26 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, Supriyono juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Nasib serupa juga dialami terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman. PT Palembang menyatakan Kusnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Kusnandar berupa pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp653.862.855.
Putusan PT Palembang tersebut otomatis mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg tertanggal 3 Juni 2026, khususnya terkait penyesuaian nilai pidana denda dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa.










