TVRINews, Palembang
Sejumlah masyarakat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski batas waktu pembayaran PBB tahun 2026 semakin dekat.
Sebelumnya, warga di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, mengeluhkan belum menerima SPPT PBB sejak 2022 hingga 2026. Sementara itu, di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, SPPT PBB disebut telah tercantum dalam print out pada Mei 2026, namun baru diterima warga menjelang akhir September atau mendekati batas waktu pembayaran pada 30 September 2026.
Kondisi tersebut membuat sejumlah warga khawatir terhadap denda keterlambatan pembayaran PBB yang dikenakan sebesar 1 persen setiap bulan.
Menanggapi masih adanya warga yang belum menerima SPPT PBB menjelang jatuh tempo pembayaran, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah mengatakan, masyarakat tidak semestinya langsung disalahkan apabila belum menerima SPPT sebagai dasar informasi kewajiban pajaknya.
“Bahwa kita tidak bisa menyalahkan masyarakat untuk tidak membayar pajaknya, PBB-nya apabila SPPT-nya juga tidak sampai kepada masyarakat. Karena masyarakat tentunya mau membayar ataupun belum tentu juga membayar, tapi paling tidak dia sudah menerima SPPT tersebut,” ujar Ilyas, dikutip Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, persoalan distribusi SPPT yang terjadi dalam waktu yang cukup lama perlu menjadi perhatian dan diperbaiki. Ia mendorong Bapenda Kota Palembang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap kecamatan untuk lebih aktif melakukan pendataan dan memastikan SPPT dapat diterima masyarakat.
“Apabila sudah kejadian bertahun-tahun, ini betul-betul kita perlu diperbaiki. Jadi, kami berharap kepada Bapenda Kota, melalui UPTD-UPTD yang ada di kecamatan-kecamatan untuk lebih aktif, untuk melakukan pendataan,” katanya.
Ilyas juga meminta agar penerapan denda kepada masyarakat mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama apabila keterlambatan berkaitan dengan belum diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
“Jadi, ya kita jangan mudah-mudah mengendenda kepada masyarakat apabila kita juga sebagai pelaksana pemberian SPPT ini kepada masyarakat agak terlambat. Tentu saja harus kita bijak, bijak dalam hal yang penting masyarakat itu mau melunasi atau membayar pajak yang terhutang kepada masyarakat tersebut,” ucapnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPRD Kota Palembang menyampaikan, masyarakat yang belum menerima SPPT secara fisik tetap dapat melakukan pengecekan tagihan PBB melalui laman resmi cekpbb.palembang.go.id sebelum melakukan pembayaran.










