TVRINews, Banyuasin
Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin malam, 7 September 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial PS (27) dan menyita 101,12 gram sabu serta 70 butir ekstasi.
Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Palembang–Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III. Pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Betung diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku.
Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas membuntuti PS hingga berhenti di pinggir Jalan Palembang–Betung sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan kanan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 101,12 gram.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan 70 butir ekstasi berlogo tengkorak berwarna merah muda dengan berat bruto 27,91 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak yang berada di kendaraan pelaku.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit telepon seluler Android.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai kebutuhan penyidikan.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur. Kami akan terus bergerak untuk memutus peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Risnan dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen Polda Sumsel dan seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian karena sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Nandang.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, termasuk pemeriksaan barang bukti serta sampel urine melalui pemeriksaan forensik sesuai kebutuhan.
Penyidik juga akan melanjutkan tahapan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.










