TVRINews, Sumatera Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau periode 2024–2025 berinisial JIS terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
JIS memenuhi panggilan penyidik Kejari Lubuklinggau sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada dinas yang pernah dipimpinnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengatakan JIS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
"JIS datang memenuhi undangan penyidik tanpa didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam," kata Armein, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.
Armein menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran DLH Kota Lubuklinggau kini telah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dua kotak besar berisi dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, Kejari Lubuklinggau telah memeriksa sekitar 350 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai dinas, petugas kebersihan, petugas penyapu jalan hingga petugas pengangkut sampah.
"Penyidik masih terus mendalami alat bukti untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Armein.
Kejari Lubuklinggau menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.









