TVRINews, Sumatera Selatan
Mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama putranya, Rangga Alan Sakit, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard dan aliran dana sebesar Rp1,6 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemuttu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, serta dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi, junto ketentuan pidana korupsi lainnya.
Jaksa penuntut umum menyebut Kholizol Tamhullis diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama putranya dari proyek irigasi yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi.
"Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya dari proyek pembangunan jaringan irigasi," demikian isi pokok dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pada sidang pekan depan.










