TVRINews, Palembang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Kebiasaan tersebut dinilai dapat menimbulkan pencemaran udara sekaligus membahayakan kesehatan dan keselamatan lingkungan.
Imbauan itu disampaikan DLH Kota Palembang melalui materi sosialisasi kepada masyarakat. Dalam pesan tersebut, DLH menegaskan bahwa membakar sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah karena asap yang dihasilkan dapat mencemari udara.
Selain menimbulkan polusi, pembakaran sampah juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Aktivitas tersebut bahkan dapat memicu kebakaran apabila dilakukan di sekitar area permukiman atau lokasi yang mudah terbakar.
DLH turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi masyarakat yang tetap melakukan pembakaran sampah. Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam materi sosialisasi, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta serta pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DLH Palembang mengajak masyarakat mengubah kebiasaan dalam menangani sampah, antara lain dengan memilah sampah, mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, serta membuangnya pada tempat yang telah disediakan.
“Mari kelola sampah dengan cara yang benar untuk lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” demikian pesan DLH dalam materi sosialisasinya.
Masyarakat juga diminta ikut menjaga lingkungan di sekitar tempat tinggal dengan tidak membakar sampah sembarangan. Pengelolaan sampah yang dilakukan secara tepat dinilai dapat membantu menjaga kebersihan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.









