TVRINews, Palembang
Kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang ASN yang baru.
Hingga kini, belum terbitnya regulasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian terkait pengembangan karier, jenjang jabatan, hingga masa depan status kepegawaian PPPK di lingkungan ASN.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Muhtarom, mengatakan PP Manajemen ASN sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan PPPK yang telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.
“PP Manajemen ASN sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengembangan karier, jenjang jabatan, hingga peluang peningkatan status kepegawaian bagi PPPK di masa mendatang,” ujar Muhtarom.
Menurutnya, banyak PPPK telah mengabdi dalam waktu yang panjang sebelum akhirnya diangkat menjadi ASN melalui mekanisme seleksi. Karena itu, mereka berharap pemerintah membuka ruang pengembangan karier yang setara, termasuk peluang peningkatan status kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain menunggu kejelasan mengenai jenjang karier, para PPPK juga berharap regulasi tersebut dapat mengatur secara lebih rinci mengenai hak kepegawaian, pengembangan kompetensi, promosi jabatan, serta sistem pembinaan karier yang berbasis profesionalisme dan kompetensi.
“Regulasi ini penting agar tidak muncul berbagai penafsiran di lapangan dan menjadi dasar kebijakan kepegawaian yang lebih adil serta terukur,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah masih menyusun sejumlah aturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang ASN. Sementara itu, Komisi II DPR RI masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR terkait sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola ASN di Indonesia.
Para PPPK berharap proses penyusunan aturan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian bagi pengembangan karier dan masa depan aparatur sipil negara berstatus PPPK.










