TVRINews, Banyuasin
Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Air Minum Tirta Betuah Banyuasin periode tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Empat tersangka masing-masing berinisial SH selaku Direktur PDAM Tirta Betuah, WO selaku Kepala Bagian Teknik, ER selaku Kepala Bagian Umum, serta IB yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan bahan kimia.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Gustian Wanda dan Kasi Intel Cepi Indra Gunawan menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan harga dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan selama lima tahun terakhir. Penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola keuangan yang baik,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Gustian Wanda, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Dugaan korupsi tersebut terungkap setelah Auditor BPKP Sumatera Selatan melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Betuah. Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar lebih.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa berhasil menyita dana sebesar Rp500 ribu yang saat ini ditempatkan di rekening penampungan Kejari Banyuasin dan akan disetorkan ke negara.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Rutan Kejari Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










