TVRINews, Sumatera Selatan
Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi yang akan masuk ke wilayah Kota Palembang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan butir ekstasi dan ratusan pcs etomidate.
Penangkapan dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang bekerja sama dengan Ditintelkam Polda Sumsel. Kedua tersangka berinisial MZ dan MH, warga Sumatera Utara, diamankan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota gabungan yang berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.000 butir dan etomidate sebanyak 150 pcs," ujar Yulian, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diketahui akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa. Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
"Rencananya narkotika jenis ekstasi dan etomidate ini akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa," ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus guna mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti disita sebagai bagian dari penyidikan.










