TVRINews, Sumatera Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fisik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka juga langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari PALI melakukan penyelidikan yang berlangsung cukup lama. Kelima tersangka masing-masing berinisial S.H., ARD, dan A.R. yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), serta S.B. dan Y.R. dari pihak swasta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Akbari Darnawinsyah, menjelaskan ketiga tersangka yang berstatus pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga membantu memenangkan PT Nengkoda Jaya dalam proses pengadaan langsung 10 proyek yang dikerjakan oleh S.B. dan Y.R.
"Para PPK membantu memenangkan proses pengadaan langsung 10 proyek yang dikerjakan oleh PT Nengkoda Jaya. Dari setiap kegiatan proyek tersebut, para PPK menerima fee," ujar Akbari Darnawinsyah pada Rabu 22 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten PALI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp900 juta. Kerugian itu berasal dari adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek.
Kelima tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim untuk menjalani proses hukum hingga persidangan. Kejari PALI menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.










