TVRINews, Palembang
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah, menyusul kondisi kualitas udara Kota Palembang yang terdampak kabut asap. Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Nomor 408/Mi.06.05.01/PP.00.4/09/2026 yang diterbitkan pada 16 September 2026.
Dalam surat tersebut, MIN 1 Kota Palembang menyebutkan pengalihan pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai dampak buruk kabut asap bagi satuan pendidikan di Kota Palembang.
PJJ mulai dilaksanakan Kamis, 17 September 2026. Pelaksanaan pembelajaran akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara serta kebijakan pemerintah. Kepala MIN 1 Kota Palembang, Ismawan, S.Pd mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang kurang baik.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah dengan mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Hal ini sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak, sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Ismawan, Rabu, 16 September 2026.
Ia menjelaskan, selama pelaksanaan PJJ, guru tetap memberikan materi, pendampingan, tugas, serta umpan balik kepada peserta didik sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditentukan.
Orang tua atau wali peserta didik juga diharapkan turut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Kami berharap orang tua dapat membantu mendampingi anak-anak selama pembelajaran dari rumah. Jika ada kendala dalam mengikuti pembelajaran maupun gangguan kesehatan, dapat segera berkoordinasi dengan wali kelas atau guru masing-masing,” katanya.
MIN 1 Palembang juga mengimbau peserta didik untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berlangsung. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peserta didik tidak terlalu banyak terpapar udara yang kualitasnya kurang baik.
Perubahan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi madrasah, dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kebijakan pemerintah.










