TVRINews, Palembang
Sejumlah tokoh agama, seniman, mahasiswa, aktivis, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas di Kota Palembang menggelar forum diskusi untuk menyampaikan aspirasi terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Kawan Lamo tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong Pemerintah Kota Palembang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Forum juga mengusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempertimbangkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai isu tersebut.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan, Badarudin, mengatakan forum tersebut menjadi wadah penyampaian pandangan berbagai unsur masyarakat terhadap isu LGBT yang menurut para peserta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
"Kami menginginkan agar tidak ada LGBT di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota religius. Gagasan ini sangat baik dan mendapat dukungan dari berbagai unsur agama," ujar Badarudin, dikutip, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Badarudin, hasil diskusi akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Palembang sebagai bentuk aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Yayasan Kawan Lamo, Fitriansyah, mengatakan forum tersebut berawal dari diskusi yang berkembang di kalangan pemuda, seniman, dan aktivis mengenai berbagai persoalan sosial yang dinilai memerlukan perhatian bersama.
"Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi masyarakat melalui forum ini," kata Fitriansyah.
Forum juga dihadiri perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Kesenian Palembang, Dewan Kesenian Sumatera Selatan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan komunitas yang menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi tersebut.
Melalui forum itu, para peserta berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti usulan yang disampaikan sesuai mekanisme, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










