TVRINews, Palembang
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Kamis, 3 September 2026. Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor tindak pidana di Sumatera Selatan.
Gubernur Sumsel Herman Deru menilai kehadiran LPSK penting agar masyarakat memahami haknya dan berani mencari keadilan.
“Bagaimana agar masyarakat Sumsel mengenal dan paham mengenai lembaga ini, sehingga bisa memanfaatkan lembaga ini dan mendapatkan keadilan bagi semua pihak,” ujar Herman Deru.
Herman Deru juga mendorong Sumsel menjadi prioritas pembukaan kantor perwakilan LPSK di wilayah Sumatera. Menurutnya, keberadaan kantor perwakilan akan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan perlindungan.
“Saya minta jadikan Sumsel sebagai prioritas sebagai perwakilan LPSK di Sumatera, agar memudahkan rentang kendali, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, dan merasa dilindungi,” tegasnya.
Ia menyebut masih ada saksi yang mengurungkan niat memberikan keterangan karena takut. Untuk mendukung kehadiran LPSK, Pemprov Sumsel menawarkan aset milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai kantor perwakilan.
Selain itu, Herman Deru meminta LPSK melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Ia juga mendorong pemerintah daerah menyediakan rumah aman bagi saksi dan korban.
“Diskusi atau sosialisasi UU ini tidak hanya berlaku bagi kita yang hadir di sini saja. Agar setiap pemda setempat juga menyediakan rumah aman,” katanya.
Herman Deru menegaskan Nota Kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui Memorandum of Action (MoA) agar pelaksanaannya dapat berjalan jelas di lapangan.
Sementara itu, Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyambut baik komitmen Pemprov Sumsel. LPSK akan mengkaji usulan pembukaan kantor perwakilan di Sumsel untuk mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi saksi dan korban sekaligus mendorong masyarakat di Sumsel lebih berani melapor dan mencari keadilan.










