TVRINews, Lampung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memastikan penanganan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap di kawasan Mutun, Kabupaten Pesawaran, telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Heri Rusyaman mengatakan proses hukum kini memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sekitar 271 ton minyak mentah atau minyak kong sebagai barang bukti.
Menurut Heri, barang bukti tersebut tidak dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Polda Lampung berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menentukan mekanisme pengelolaannya.
Hasil koordinasi menetapkan minyak tersebut tetap berstatus sebagai aset negara. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada SKK Migas Prabumulih untuk diproses kembali menjadi produk BBM yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Kami bersama SKK Migas Pusat menemukan solusi penanganannya. Minyak tersebut masih merupakan milik negara. Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat menetapkan sekitar 271 ton minyak itu digeser ke fasilitas di Prabumulih untuk dikelola dan diproses ulang menjadi minyak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Heri.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polda Lampung dan SKK Migas sebagai solusi penanganan barang bukti minyak ilegal agar tetap memberikan manfaat tanpa menghilangkan statusnya sebagai aset negara.
Menurutnya, skema tersebut juga akan menjadi acuan bagi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Lampung apabila kembali mengungkap kasus serupa. Dengan demikian, barang bukti minyak ilegal dapat dikelola sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga nilai ekonominya.
Dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung, penanganan kasus penyelundupan BBM ilegal di kawasan Mutun kini memasuki tahap penuntutan.









