TVRINews, Sumatera Selatan
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sumatera Selatan menyegel dua titik lahan terbakar seluas total 120 hektare di Desa Sungai Rengit, Kabupaten Banyuasin, Selasa, 13 Oktober 2026. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi kelalaian hingga dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Komandan Operasi Satgas Karhutla Sumsel sekaligus Danrem 044/Garuda Dempo (Gapo), Brigjen TNI Khabib Mahfud, mengatakan lahan yang terbakar berada di dua lokasi. Titik pertama memiliki luas sekitar 100 hektare, sedangkan titik kedua mencapai 20 hektare.
Hasil inspeksi mendadak di sekitar area konsesi PT Swadaya Indoplasma menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan kebakaran lahan. Khabib menyebut indikasi kesengajaan dan kelalaian perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil sidak, saya melihat ada indikasi kesengajaan dan kelalaian pada lahan yang terbakar. Saya juga sudah mengingatkan terkait aturan bahwa area hingga lima kilometer dari perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujar Khabib saat meninjau lokasi, Selasa, 13 Oktober 2026
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk mendalami alasan perusahaan tidak melakukan pemadaman terhadap kebakaran di sekitar area konsesinya. Satgas juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja membakar lahan tersebut.
Menurut Khabib, temuan di lapangan menjadi dasar untuk mendalami penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Satgas Karhutla Sumsel mengingatkan seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin konsesi agar meningkatkan pengawasan dan melakukan upaya pencegahan kebakaran di wilayah operasionalnya.
Khabib menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab menjaga kawasan di sekitar konsesi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas serta menekan risiko karhutla di Sumatera Selatan.










