TVRINews, Lampung Selatan
Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Sebanyak 24 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang selama ini memanfaatkan jalur penyeberangan antarpulau sebagai akses distribusi.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Helfi di Mapolres Lampung Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.
Seluruh kasus diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni yang menjadi salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan delapan kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Helfi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket.
Sebagian pelaku juga memanfaatkan jasa pengiriman dengan menyamarkan narkotika sebagai paket biasa.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 948.628 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika," tegasnya.
Ia juga memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri atau membahayakan petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.
Polda Lampung turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing melalui saluran kepolisian, termasuk layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam.
"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat," ujar Helfi.










